Kamis, 24 Februari 2011

Cabut SP3 Illegal Logging

Illegal Logging, bagi masyarakat awam, istilah itu dikenal dengan PEMBALAKAN LIAR. Illegal Logging adalah issue penting di negeri ini. Yang kadang kurang populis berita dan ceritanya. Suatu hal yang ironi, negeri dengan jutaan hektar hutan hijau, cerita pembabatan hutan yang illegal hanya menjadi berita pinggiran.

Mahasiswa Fisip saat AKSI di depan kantor Polda Riau





Tadi pagi sekitar pukul 10 pagi mahasiswa FISIP UNIVERSITAS RIAU melakukan aksi di depan kantor Polda RIAU untuk mendesak kapolda RIau mencabut penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 14 perusahaan yang diduga merusak kelestarian hutan serta membongkar aktor intektual.

Dibukanya kasus ini akan membongkar aktor, mulai dari pejabat dari Dinas Kehutanan, para bupati, gubernur hingga pihak Kementerian Kehutanan, jika memang penyidik dalam ini KPK serius menangani.

Kasus SP3 ini terjadi kan karena Kementerian Kehutanan kala itu menghadirkan saksi dari instansi yang tidak independen dan berasal dari kalangan dinas kehutanan sendiri. Pahahal seharusnya mereka juga adalah instansi yang terperiksa, ini kan janggal. Karena mereka sendiri yang meneliti, ya tentu mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dan kerusakan kehutanan.

Dengan dicabutnya SP3, bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 triliun dan deforestasi hutan alam dan gambut lebih dari 194 ribu hektar. Waw,
banyak sekaleee.

liat nih kerusakan hutan di RIAU

       
gimana mau hidup sehat paru-paru bumi diginiin
Kalo seperti ini terus, generasi berikutnya tidak akan bisa menghirup udara dan menikmati indahnya dunia ini. Ayo peduli Lingkungan (sekalian ngajak).

dari berbagai sumber
maaf kalo saya hanya bisa berpartisispasi dalam tulisan ini,tidak lansung turun kejalan