Sabtu, 22 Januari 2011

Nggak beres

Berita yang hangat menurut saya sekarang adalah PRESIDEN MINTA NAIK GAJI.
Karena sudah 7 tahun beliau menjabat sebagai Presiden negeri kita ini beliau belum pernah naik gaji. 
nih beritanya, cekidot nih 
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Yudhoyono mengeluhkan gajinya yang sudah sekitar 6 sampai 7 tahun belum naik-naik. Ucapan itu disampaikan saat memberikan pidato pembekalan kepada peserta Rapat pimpinan TNI/Polri di Jakarta, Jumat (21/1).

"Sampaikan ke seluruh jajaran TNI/Polri, ini tahun ke-6 atau ke-7 gaji Presiden belum naik," ujar Presiden SBY. Ucapan spontan presiden ini sempat membuat peserta rapim tertawa.

Presiden mengatakan hal itu dalam konteks kesejahteraan anggota TNI/POlri. Presiden mengatakan, pemerintah punya komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan anggota TNI dan Polri. Hal itu untuk mendorong anggota TNI dan Polri agar memiliki kinerja yang terus meningkat dan lebih baik.

Peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu instruksi Presiden kepada pimpinan TNI dan Polri. Enam instruksi lainnya adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia, penanganan bencana alam, tugas pemeliharaan perdamaian, penanggulangan terorisme, serta disiplin dan integritas jajaran TNI dan Polri. (MLA)


Presiden Indonesia mengantongi gaji per tahun US$ 124.171 atau setara dengan Rp 1,12 miliar atau 28 kali PDB per orang (pendapatan per kapita). Indonesia berada di urutan ketiga dunia setelah kepala negara Kenya (US$ 427.886 sekitar Rp 3,8 miliar atau 240 kali pendapatan per kapita) dan Singapura (US$ 2,18 juta sekitar Rp 19,8 miliar atau 40 kali pendapatan per kapita.

Berikut daftar yang dilansir The Economist pada Juli lalu:

1. Kenya 
US$ 427.886 sekitar Rp 3,8 miliar
(240 kali pendapatan per kapita)

2. Singapura 
US$ 2.183.516 sekitar Rp 19,8 miliar
(lebih dari 40 kali pendapatan per kapita)

3. Indonesia US$ 124.171 sekitar Rp 1,12 miliar
(28 kali pendapatan per kapita)

4. Afrika Selatan
US$ 272.280 sekitar Rp 2,4 miliar
(26 kali pendapatan per kapita)

5. Hong Kong
US$ 513.245 sekitar Rp 4,6 miliar
(lebih dari 10 kali pendapatan per kapita)

6. Selandia Baru
US$ 271.799 sekitar Rp 2,45 miliar
(10 kali pendapatan per kapita)

7. Prancis US$ 302.435 sekitar Rp 2,74 miliar
(sekitar sembilan kali pendapatan per kapita)

8. Amerika Serikat
US$ 400.000 sekitar Rp 3,6 miliar
(sekitar delapan kali pendapatan per kapita)

9. Jepang 
US$ 273.676 sekitar Rp 2,48 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

10. Jerman
US$ 283.608 sekitar Rp 2,57 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

11. Kanada 
US$ 296.400 sekitar Rp 2,68 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

12. Irlandia
US$ 287.900 sekitar Rp 2,6 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

13. Rusia 
US$ 115.000 sekitar Rp 1 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

14. Australia
US$ 286.752 sekitar Rp 2,59 miliar
(sekitar tujuh kali pendapatan per kapita)

15. Inggris
US$ 215.390 sekitar Rp 1,95 miliar
(sekitar enam kali pendapatan per kapita)

16. Taiwan
US$ 184.200 sekitar Rp 1,66 miliar
(sekitar enam kali pendapatan per kapita)

17. Argentina
US$ 74.126 sekitar Rp 671 juta
(sekitar lima kali pendapatan per kapita)

18. Korea Selatan
US$ 136.669 sekitar Rp 1,23 miliar
(sekitar empat kali pendapatan per kapita)

19. Israel
US$ 120.814 sekitar Rp 1 miliar
(sekitar empat kali pendapatan per kapita)

20. Polandia 
US$ 45.045 sekitar Rp 408 juta
(sekitar tiga kali pendapatan per kapita)

21. Cina
US$ 10.633 sekitar Rp 96,3 juta
(sekitar tiga kali pendapatan per kapita)

22. India
US$ 4.106 sekitar Rp 37 juta
(sekitar dua kali pendapatan per kapita)

THE ECONOMIST| KODRAT


Liat kan gajinya berapa presiden kita, udah gede, minta naik gaji, fasilitasnya juga lebih, daripada rakyat Indonesia ada yang verpanas, panas, dapet uang nggak seberapa.Ini udah dikasih  yang lebih, kerjanya mana? belum keliatan, minta gaji naik.
Pemimpin itu memberikan contoh yang baik buat rakyatnya, mungkin kalo nggak digaji juga nggak papa, kan bisa modal masuk surga.

Rabu, 19 Januari 2011

"Gayus Divonis 7 Tahun & Denda Rp 300 Juta"


Quote:
Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.
Alasan Vonis 7 Tahun
Quote:
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan tujuh tahun penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut?

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana empat lapis pasal jeratan.

Pertama, akibat perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), kantor pelayanan pajak Sidoarjo harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.

"Maka harus dikembalikan oleh negara beserta bunga sebesar total Rp570 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.

Majelis berpendapat, terdakwa Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT SAT dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. "Merugikan keuangan negara salah satunya dengan berkurangnya jumlah kekayaan keuangan negara," kata Albertina.

Selain itu Gayus juga dijerat memberikan suap kepada penyidik Mabes Polri. "Terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada Arafat Enanie selaku penyelenggara negara maka unsur kedua terpenuhi," kata Hakim Albertina Penyerahan uang terhadap Arafat, kata Albertina, dilakukan di tempat parkir Hotel Ambhara yang diserahkan oleh pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.

Albertina menambahkan, maksud pemberian uang kepada penyidik tidak hanya tidak dilakukan penyitaan terhadap rumah dan rekening terdakwa di Bank Panin dan BCA.

Selanjutnya, kata Albertina, meski terdakwa menyatakan tidak jadi menyerahkan uang sebesar US$40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun--hakim yang menangani perkara Gayus di Tangerang-- namun telah ada janji yang diberikan. "Terdakwa jadi memberikan atau tidak, terdakwa telah menjanjikan memberikan US$40.000, dan selanjutnya diberikan kepada hakim anggota US$5.000 kepada masing-masing hakim anggota, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko," kata dia.

Selain itu, adanya, pesan singkat dari Muhtadi Asnun yang meminta mobil Honda Jazz dan disanggupi terdakwa dinilai hakim terdakwa telah memberikan janji dengan permintaan tertentu.

Terakhir, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 22 Jo Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, terdakwa telah sengaja membuat surat perjanjian dan kuitansi palsu. "Meski terdakwa tahu isi perjanjian tersebut tidak benar terdakwa menandatangani," ujar dia.

Selain itu, hakim berpendapat dengan menandatangai perjanjian dan kuitansi fiktif tersebut berakibat dibukanya blokir rekening terdakwa.


.......
Terlepas benar tidaknya asal uang tersebut yang masih dalam penyidikan, kata Albertina, apabila dihubungkan dengan pekerjaaan terdakwa yang pegawai golongan III dan memiliki uang sebesar itu, patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Quote:
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Jaksa siap mengajukan banding.

"Saya terima kasih kepada majelis yang telah memutuskan bahwa 4 tuntutan kami semua terbukti. Hanya saja dari hukuman, kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uung Abdul Syakur usai sidang vonis Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Jaksa menyerahkan banding itu pada hakim banding. "Nanti, biar hakim banding yang mempertimbangkan lagi," ujar Uung.

Kapan banding diajukan? "Dalam waktu 7 harilah," jawab Uung.

Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.



.....Gayyus dilawan...hahaha

Vonis 7 Tahun dan denda 300 Juta itu melukai perasaan keadilan rakyat Indonesia ya gan
nanti juga tau2 sebentar lagi bebas..contohnya kayak artalita kemaren
"kalo ikan teri kayak begini, bagaimana ikan pausnya ya gan "

kalo maling kelas teri harusnya begini nih ..





sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6707131

Selasa, 18 Januari 2011

YANG KUAT BISA JADI BENAR, YANG LEMAH BISA JADI SALAH.

Negeri ini penuh dengan masalah, terutama masalah korupsi dan hukum menghukum. Di negeri kita ini kalo masalah uang cepat, tapi kalo melakukan kebenaran sulit sekali, sekarang apa saja bisa dibeli dengan uang, kecuali nyawa.

Kasus di Indonesa seperti kasus musiman, seperti gosip yang diumbar-umbar kepublik dan tiap hari diberitakan ini itu. Tapi kalo ada kasus baru, yang lama dilupakan, seperti kasus bank century yang sampai sekarang belum terselesaikan, malah akan dihentikan karena Sri Mulyani pindah ke bank Dunia. Huh, seperti musim buah aja kasus di Indonesia.

Zaman sekarang, YANG KUAT BISA JADI BENAR, YANG LEMAH BISA JADI SALAH. Kuat karena mereka mempunyai uang untuk menyuap. Penjara aja bukan tempat menakutkan lagi bagi para yang bersalah asal mereka mempuyai uang dan menyulap sel penjara seperti stay home buat mereka, tidak tanggung-tanggung, seperti apartemen mereka sulap sel yang mereka tempati.

  
ini dia
Dan kasus terhits sekarang adalah kasus Gayus Halomoan Tambunan yang dicap sebagai mafia pajak. Hartanya banyak, bisa keluar masuk sel sesukanya, bisa berlibur pulak, dan berita terbaru tentang gayus dia cuma di vonis 20 tahun penjara yang katanya hartanya si Gayus itu 84 Milyar, belum lagi yang di luar negeri. Kasus Gayus ini banyak para petinggi bangsa ini terlibat, tapi kita capek ngomong, hukum di negeri kita ini bisa dibeli.

gayus sang mafia pajak
Kalau menurut saya, hukuman boleh 20 tahun, tapi nanti pasti banyak remisi, namanya juga ada duit, bisa bayar,tenang aja. hukuman 20 yahun itu bisa dijalani.Biar Tuhan yang memebalas, tapi duit gayus yang sebanyak itu mesti harus dibalikin ke negara secara terang-terangan biar masyarakat tahu uang itu kemana. Bayar hutang Indonesiadan kasih buat mereka yang membutuhkan. Dan buat pemimpin kita yang sekarang ini, Tegs dikit yah :)

First Post !

Asslamu'alaikum :)

Ini postingan pertama di blog Dari Kita Untuk Kita .
Saya membuat blog ini untuk mengaspirasikan suara saya terhadap negeri kita ini, yang sekarang kehidupan pilitik dan sosialnya sangat mengetuk hati saya unuk bersuara.

Kenapa saya memilih blog? karena saya hobi ngeblog, walaupun nggak selancar dan secerdas Benazio Rizki putra  dan Raditya Dika . Saya hanya seorang mahasiswa fisip yang ingin tidak apatis karena saya berkecimpung di masayrakat nantinya.

Semoga blog ini berguna dan memberikan berkah kepada saya dan orang lain.
Amin